Raperda Perubahan APBD 2025 Sudah Sah Menjadi Perda, Disepakati DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pemkab


Pasuruan,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD 2025 menjadi peraturan daerah (Perda) APBD 2025, Senin (28/7).

Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan kesepakatan bersama pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, rapat diawali dengan dengan penyampaian laporan dari komisi-komisi terhadap hasil pembahasan raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan Perda.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan serta semua pihak yang telah bekerjasama hingga disetujuinya raperda tersebut.

“Persetujuan tersebut cukup penting karena di samping akan kita jadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan pelaksanaan program dan kegiatan laporan dan pertanggungjawaban anggaran juga hal ini merupakan indikator dari akun stabilitas dalam pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Demikian juga, lanjut Bupati, dinamika yang berkembang selama proses pembahasan raperda ini hendaknya dapat kita jadikan bahan dan bagian proses pembelajaran untuk bersama-sama mencari titik temu dan kesamaan atas perbedaan yang terjadi.
“Semoga kerjasama yang telah terjalin selama ini dalam nuansa persahabatan persaudaraan dan kesungguhan bisa terus kita tingkatkan untuk pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan,” harapnya.

“Dalam kesempatan ini kita melangkah seiring dan sejalan dengan arah dan tujuan yang sama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan Kabupaten Pasuruan demi meningkatkan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang lebih sejahtera,” ujar Mas Rusdi.

Pewarta. Fan

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama