Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan Bahas Aturan Pengunaan Sonud Horeg di Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Rabu, Juli 30, 2025, 15:45 WIB

Pasuruan, – Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi bersama sejumlah pihak untuk membahas regulasi penggunaan sound system bervolume tinggi (sound horeg) dalam rangkaian kegiatan karnaval peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Rabu (30/7).



Rapat dengar pendapat (RDP) ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rudi Hartono, dan dihadiri anggota komisi seperti Muhammad Ghozali, Bambang Yuliantoro, Jumain, Dr. Kasiman, Febri Irawan, Eko Suryono, serta Nik Sugiharti. Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya Polres Pasuruan, Bagian Hukum Setda, camat se-Kabupaten Pasuruan, kepala desa, dan perwakilan panitia karnaval dari berbagai daerah.



Audiensi difokuskan pada pembahasan teknis dan dampak sosial penggunaan sound horeg yang kerap memicu keluhan warga. Komisi I menilai perlu ada pengaturan tegas agar kegiatan masyarakat tetap meriah namun tidak mengganggu ketertiban umum.



“Penggunaan sound horeg ini harus dikendalikan agar tidak menimbulkan keresahan. Kami tidak ingin ada konflik horizontal di masyarakat akibat hal teknis seperti ini,” kata Rudi Hartono dalam rapat tersebut.



Dalam forum itu, Bagian Hukum Setda menyampaikan bahwa Bupati Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/679/424.104/2025. Surat tersebut berisi aturan teknis penyelenggaraan hiburan dan karnaval, termasuk pembatasan volume dan waktu operasional sound system.



SE terbaru ini memperbarui aturan tahun sebelumnya. Beberapa ketentuan utama antara lain larangan beroperasi saat adzan, batas volume maksimal 85 desibel, durasi acara hingga pukul 23.00 WIB, serta kewajiban izin tertulis dari kepolisian yang disertai rekomendasi dari perangkat desa dan kecamatan.


Regulasi ini juga melarang penggunaan kendaraan yang melebihi batas dimensi (ODOL), serta menghindari konten karnaval yang berbau pornografi, provokasi SARA, atau aktivitas ilegal lainnya seperti miras dan perjudian.



Komisi I menyatakan bahwa aturan tersebut tidak untuk membatasi ruang berekspresi masyarakat, melainkan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan harmonisasi sosial selama kegiatan berlangsung.



“Kami ingin kegiatan tetap berjalan, tetapi harus tertib. Jangan sampai karena satu hal teknis, muncul kegaduhan yang bisa merusak semangat kemerdekaan,” ucap Rudi.



Pihak kepolisian juga mengimbau agar proses pengajuan izin dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan. Hal itu dianggap penting untuk pemetaan pengamanan dan menghindari tabrakan jadwal antarwilayah.



“Kami tidak mempersulit. Tapi kami butuh waktu untuk koordinasi lintas sektor agar acara berjalan aman dan terkendali,” kata perwakilan dari Polres Pasuruan.



Menutup audiensi, DPRD meminta seluruh camat aktif menyosialisasikan isi Surat Edaran tersebut kepada kepala desa dan panitia karnaval. Harapannya, penyelenggaraan perayaan HUT RI ke-80 di Kabupaten Pasuruan berjalan semarak namun tetap kondusif.

Pewarta.fan

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama